✔ Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2020 (Sk Ditjen Pendis No. 1111)

Gurumaju.com – Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Sesuai SK Ditjen No. 1111 Tahun 2020. Silahkan baca artikel perihal Juknisnya dan download File SK Ditjen No. 1111 Tahun 2020 melalui tautan dibagian bawah artikel ini.
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ✔ Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2020 (SK Ditjen Pendis No. 1111)
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2020

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data perihal kualitas kepala madrasah dalam melakukan kiprah pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; perjuangan pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara terpola setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian Kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau Kurang.

Petunjuk teknis ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai pola dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah semoga penilaian kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) ialah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data perihal kualitas kepala madrasah dalam melakukan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara terpola dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2020.

Ruang lingkup dalam juknis ini mencakup lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, mekanisme pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai menurut 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat kiprah utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya mencakup :
  1. Usaha pengembangan madrasah, 
  2. Pelaksanaan kiprah managerial
  3. Pengembangan kewirausahaan
  4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  5. Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian kiprah utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan final tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan memakai instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Tujuan penilaian kinerja kepala madrasah ialah sebagai berikut:
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah
  2. Menjaring informasi sebagai materi pengambilan keputusan dalam memutuskan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala Madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala Madrasah.
  4. Menjamin Objektivitas training Kepala Madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah. 
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Selengkapnya mengenai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2020 atau SK Ditjen Nomor 1111 Tahun 2020 sanggup Anda download melalui tautan dibawah ini;

SK Ditjen No. 1111 Tahun 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2020 Sesuai SK Ditjen No. 1111 Tahun 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2020 (Sk Ditjen Pendis No. 1111)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel