✔ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Gurumaju.com – Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 |
Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2020 ini, pada lampirannya tertuan ihwal kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar(SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
Berikut ini ialah inti dari perubahan Permendikbud No 16 Tahun 2020:
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
Guru yang mempunyai instruksi akta pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melaksanakan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika pada akta pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melaksanakan konversi instruksi akta sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam akta pendidik; atau
- Jika pada akta pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka instruksi akta dikonversikan menurut hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit akta pendidik.
Mekanisme Pengajuan Konversi
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit akta pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi instruksi akta disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi instruksi akta kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang mempunyai instruksi akta pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melaksanakan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika pada akta pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melaksanakan konversi instruksi akta sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam akta pendidik; atau
- Jika pada akta pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka instruksi akta dikonversikan menurut hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit akta pendidik.
Kode Bidang Studi / Mata Pelajaran dan instruksi Sertifikasi
Berikut ini ialah Nama bidang Studi atau Mata Pelajaran dan Kode Sertifikasi yang sanggup dikonversikan:
Seni Budaya 217
Keterampilan 227
Bahasa Jawa 746
Bahasa Madura 747
Bahasa Sunda 748
Bahasa Bali 750
Bahasa tempat lainnya 749
Selengkapnya mengenai Permendikbud No 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, Dapat mendownloadnya melalui tautan dibawah ini:
Pemendikbud No 16 Tahun 2020 [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]
Demikianlah gosip mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Posting Komentar