✔ Pp Nomor 30 Tahun 2020 Perihal Evaluasi Kinerja Pns

Gurumaju.com – Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau lebih singkat disebut dengan PKPNS. PP No 30 Tahun 2020 ini diterbitkan yaitu untuk melakukan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dipahami sebagai Undang-Undang ASN yaitu untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Porfesional, kompeten dankompititif sebagai bab dari reformasi birokrasi.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2020 Tentang PKPNS dalam pasal 2 – 4 dinyatakan bahwa evaluasi Kinerja PNS Bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip  objektif;  terukur;  akuntabel; partisipatif; dan  transparan.

Tujuan Penilaian Kinerja PNS yaitu untuk menjamin objektivitas training PNS yang dilakukan menurut sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian  dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Berdasarkan PP No 30 Tahun 209 pada pasal 5, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.  Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
  1. Perencanaan kinerja;
  2. Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan training kinerja;
  3. Penilaian kinerja;
  4. Tindak lanjut; dan
  5. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Baca Juga

PP Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi evaluasi kinerja PNS yang terdiri atas evaluasi Perilaku Kerja dan evaluasi kinerja PNS, pembobotan evaluasi SKP dan Perilaku  Kerja PNS, Pejabat Penilai  dan Tim Penilai Kinerja  PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut  evaluasi berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja  dan hukuman serta keberatan,dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

Menurut PP No 30 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja PNS, evaluasi Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
  1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) membuat inspirasi gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  2. Baik, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
  3. Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
  4. Sangat Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka < 50 (lima puluh). 

Selengkapnya Mengenai Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sanggup Anda Download melalui tautan dibawah ini;

PP Nomor 30 Tahun 2020 [Download]

Demikian info Mengenai PP Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) yang sanggup Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 30 Tahun 2020 Perihal Evaluasi Kinerja Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel