✔ Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Ihwal Juknis Ppdb
Gurumaju.com – Revisi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020. Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 ini dilakukan untuk memperbaiki laporan permasalahan di lapangan.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB alhasil direvisi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Poin penting dalam revisi Permendikbud ini ialah untuk penambahan jalur Prestasi siswa.
Seperti diketahui bahwa dalam hukum Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020, disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur migrasi 5 persen, bila mengacu pada poin perubahan pada Juknis PPDB Tahun 2020, maka jumlah persentasi ihwal jalur Zonasi dan Jalur Prestasi akan dilakukan perubahan.
Info terkini, bahwa untuk revisi Permendikbud No 51 Tahun 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan dikala ini prosesnya sudah menuju Kemenkumham untuk disahkan.
Semoga Revisi ini membawa efek baik bagi para seperta didik, sehingga kita tunggu saja menyerupai apa nantinya Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2020.
Akhirnya Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020 telah dikeluarkan. Untuk mendownload Revisinya silahkan klik tautan dibawa ini;
Revisi Juknis PPDB Tahun 2020 [Download]
Akhirnya Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020 telah dikeluarkan. Untuk mendownload Revisinya silahkan klik tautan dibawa ini;
Revisi Juknis PPDB Tahun 2020 [Download]
Demikian Informasi mengenai Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Ihwal Juknis Ppdb"
Posting Komentar