✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Ihwal Revisi Juknis Ppdb Tahun 2020
Gurumaju.com – Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, atau juga disebut dengan Revisi Juknis PPDB Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta latih gres tahun 2020, ketentuan mengenai registrasi peserta latih gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belunr sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan adaptasi supaya sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020, sanggup Anda download melalui tautan dibawah ini;
SE Nomor 3 Tahun 2020 [Download]
Demikian Informasi mengenai Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Tahun 2020) yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Ihwal Revisi Juknis Ppdb Tahun 2020"
Posting Komentar