✔ Surat Edaran (Se) Kemendikbud Ihwal Penggunaan Aplikasi Rkas 2020
Gurumaju.com– Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI perihal Penggunakan Aplikasi RKAS 2020 Online Resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI.
Berikut ini yaitu kutipan dari isi Surat Edaran dengan nomor: 4313/D/PR/2020 perihal penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 point penting, diantaranya:
- Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
- Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
- Menugaskan Tim BOS untuk menginput isyarat rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2020 ke dalam aplikasi administrasi RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
- Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
- Mempersiapkan acara sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.
- Menugaskan kepala sekolah untuk memakai Aplikasi RKAS untuk acara perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian gosip mengenai Surat Edaran (SE) Kemdikbud Tentang Penggunaan RKAS Online yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran (Se) Kemendikbud Ihwal Penggunaan Aplikasi Rkas 2020"
Posting Komentar