✔ Edaran Bersama Wacana Ppdb 2020 (Penerimaan Peserta Latih Baru)
Gurumaju.com – Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 atau PPDB 2020 / PSB 2020.
![]() |
Edaran Bersama Tentang PPDB 2020 (Penerimaan Peserta Didik Baru) |
Dalam rangka untuk memperlihatkan pedoman dan pola pada pelaksanaan penerimaan peserta didik gres Tahun Ajaran 2020/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dibawah ini Admin Kutipkan Isi dari Surat Edaran Bersama tersebut.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun fatwa 2020/2020, kami menghimbau kepada Saudara biar segera:
- Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ataş, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan isu petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
- Menetapkan zonasi paling usang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
- Memastikan sekolah yang dişelenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/ pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sekolah yang dişelenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ataş, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
- Memastikan seluruh sekolah yang dişelenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
- Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tarnan Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ataş, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
SE Bersama PPDB 2020 [Download]
Demikian isu mengenai Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Edaran Bersama Wacana Ppdb 2020 (Penerimaan Peserta Latih Baru)"
Posting Komentar