✔ Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2020 Perihal Aliran Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag

Gurumaju.comKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 814 Tahun 2020 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama. Untuk klarifikasi secara lebih rinci silahkan baca artikel dibawah ini.
 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama ✔ Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2020 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag
Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2020
Pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Agama perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama dengan menciptakan petunjuk teknis pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama.

Langkah percepatan implementasi transaksi pernbayaran nontunai tersebut didukung dengan Instruksi Presiden Nomor IO Tahun 2020 ihwal Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2020 dan Tahun 2020 dan Kementerian Keuangan yang telah memutuskan penambahan sarana/ terusan pembayaran/transaksi atau pendebitan rekening Bendahara melalui layanan perbankan secara elektronik berupa internet banking dan kartu debit.

Penggunaan terusan internet banking dan kartu debit tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2020 ihwal Perubahan atas PMK Nomor 162/ PMK.05/2013 ihwal kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan salah satu terobosan dalam rangka pembayaran atau pendebitan dari rekening Bendahara, dengan demikian Bendahara melaksanakan pembayaran atau pendebitan rekening Bendahara dengan memakai bilyet giro dan internet banking dan kartu debit.

Implementasi transaksi nontunai ini diharapkan sanggup menawarkan fleksibilitas dan fasilitas kepada Bendahara dan akseptor jasa dalam pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. Unsur ini antara Iain tercermin dalam transaksi yang dilakukan memakai internet banking dan kartu debit tercatat dalam sistem Bank Umum, sehingga terhadap transaksi tersebut sanggup dirujuk, diverifikasi, dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebagai gambaran, bahwa implementasi transaksi pembayaran tunai yang selama ini dilakukan Oleh Bendahara Satker Kementerian Agama kepada pelaksana kegiatan/penerima mengakibatkan resiko dan kerugian negara yang terjadi pada ketika pengambilan uang di Bank dengan tunai atau di daerah penyelenggara kegiatan, serta terjadi penumpukan uang tunai di brankas Bendahara Pengeluaran pada hari libur, maka diharapkan penemuan perbaikan sistem transaksi pembayaran dari tunai menjadi nontunai, secara teknis diatur dalam petunjuk ini.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2020 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag ini memutuskan beberapa ketentuan, diantaranya:

Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pemikiran ini meliputi:
  1. proses bisnis penggunaan anggaran;
  2. proses bisnis transaksi pembayaran nontunai; dan
  3. laporan transaksi pembayaran nontunai.

Pengertian Umum

  1. Transaksi yaitu proses awal tagihan pelaksanaan anggaran menurut usul pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Pembayaran yaitu proses transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dan bendahara pengeluaran.
  3. Transaksi pembayaran nontunai yaitu proses pembayaran tagihan melalui perbankan secara elektronik menurut perintah pembayaran oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  4. Nontunai yaitu sistem pembayaran secara eksklusif kepada akseptor melalui rekening bank yang ditunjuk.
  5. Rekening kas negara yaitu rekening daerah penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  6. Rekening pengeluaran yaitu rekening giro pemerintah pa.da bank umum/ kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening bendahara pengeluaran pembantu.
  7. Rekening penerimaan yaitu rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja.
  8. Rekening akseptor yaitu rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), rekening pegawai dan/ atau rekening pihak ketiga.
  9. Layanan Perbankan secara Elektronik yaitu layanan yang memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, melaksanakan komunikasi, dan melaksanakan transaksi perbankan melalui media elektronik berupa internet banking dan kartu debit.
  10. Transaksi internet banking yaitu salah satu layanan bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melaksanakan komunikasi, dan melaksanakan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
  11. Kartu debit adala.h alat pembayaran dengan memakai kartu yang sanggup dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, dan/atau pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu acara ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara eksklusif simpanan pemegang kartu pada Bank Umum.
  12. Cash Management System yaitu layanan perbankan bagi nasabah forum untuk sanggup melaksanakan swakelola transaksi perbankan melalui koneksi internet.

Mekanisme Pembayaran

I. Mekanisme Pembayaran APBN melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 bahwa proses tersebut melalui SPP, SPM dan SP2D
2. Transaksi pembayaran dilakukan melalui BUN kepada pihak penerima.
3. Transaksi pembayaran dilakukan melalui Bendahara satuan kerja, sumber dari UP/ TUP dan LS Bendahara, sebagai berikut:
a. kepada rekening akseptor secara langsung;
b. dalam hal Bendahara tidak sanggup membayarkan kepada akseptor secara eksklusif alasannya akseptor tidak mempunyai rekening, PPK sanggup memerintahkan kepada Bendahara untuk membayarkan kepada akseptor melalui rekening perantara/penanggungjawab acara dengan persyaratan:
1) surat pernyataan bermaterai dari akseptor sebagaimana format Ill;
2) kuitansi yang ditandatangani oleh penerima
c. kebenaran atas transaksi nontunai pada poin b merupakan tanggung jawab pelaksana kegiatan.

Untuk Selengkapnya mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2020 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

KMA No 814 Tahun 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2020 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2020 Perihal Aliran Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel