✔ Pengumuman Cpns Kemenag 2020 (Pengganti Akseptor Yang Mengundurkan Diri)
Gurumaju.com – Pengumuman Kemenag Nomor: P- 04336/SJ/B.ll.2/Kp.OO.1/03/2020 Tentang Peserta Formasi Umum Yang Mengisi Formasi Khusus Atau Sebaliknya Serta Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri Hasil Seleksi Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.
![]() |
Pengumuman CPNS Kemenag 2020 (Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri) |
Dibawah ini ialah isi dari Pengumuman Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri dari Hasil CPNS Kemenag 2020 :
Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor P00805/SJ/B.Il.2/Kp.00.1/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 wacana Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesja Tahun Anggaran 2020 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2020 Nomor K26-30/B3012/Xll/18.04 tanggal I Maret 2020 hai Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 (Lampiran 7), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1 . Peserta deretan umum yang mengisi deretan khusus atau sebaliknya serta pengganti penerima yang rnengundurkan diri yang dinyatakan lulus ialah penerima yang mempunyai peringkat terbaik sesuai deretan yang telah ditetapkan, menurut hasif integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
2. Kebutuhan deretan khusus diisi dari penerima yang mendaftar pada deretan umum atau sebaliknya dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan;
3. Peserta pengganti yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
4. Kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adafah sebagai beriku:
a. Kode "PI/L" atau "P2/L" ialah Peserta Lulus Seleksi Akhir menurut nilai ambang batas dan peringkat terbaik menurut Permenpan RB No 37 dan 61 Tahun 2020;
b. Kode "PI/L-I" atau "P2/L-1" ialah penerima yang Lulus Seleksi Akhir menurut Permenpan RB No. 37 dan 61 Tahun 2020 sesudah perpindahan antar jenis deretan dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi deretan yang sama;
c. Kode "PIJTL" atau "P2/TL" ialah penerima tidak Lulus Seleksi Akhir alasannya ialah tidak masuk peringkat dalam deretan sesuai dengan ketentuan;
d. Kode "PI/APS" atau "P2/APS" ialah penerima yang Lulus Seleksi Akhir tetapi mengundurkan diri atas undangan sendiri.
4. Bagi penerima deretan umum yang mengisi deretan khusus atau sebaliknya serta pengganti penerima yang mengundurkan diri, diwajibkan melaksanakan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS dibentuk sebanyak 3 rangkap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu Pemberkasan
Tanggal 18 Maret s.d. 8 April 2020
Pukul 08 s.d. 16 Waktu setempat
Tempat Satuan Kerja Masing-masing (lampiran 1)
a. Waktu Pemberkasan
Tanggal 18 Maret s.d. 8 April 2020
Pukul 08 s.d. 16 Waktu setempat
Tempat Satuan Kerja Masing-masing (lampiran 1)
b. Persyaratan administrasi
1) Pas foto 4X6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 tembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) / Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman KTP-elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
3) Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (lampiran 2), tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan sebagaimana tersebut pada abjad a di atas;
4) Fotokopi Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Bagi penerima Iulusan dari sekolah tinggi tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penitaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama;
5) Bagi penerima jabatan guru, fotokopi akta pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
6) Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh penerima dan bermaterai RP. 6.000,- yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id (lampiran 3);
7) Surat pernyataan bermaterai RP. 6.000,- (lampiran 4);
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;
9) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;
10) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif Iainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
11) Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mendapatkan penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan (lampiran 5);
c. Ketentuan
1) Persyaratan manajemen disusun sesuai dengan abjad b di atas dan dimasukkan dala:n map:
a) Warna hijau untuk Jabatan Guru;
b) Warna kuning untuk Jabatan Dosen;
c) Warna merah untuk Jabatan Pelaksana/JFT;
d) Warna biru untuk Jabatan Guru eks. Tenaga Honorer Kategori Il.
2) Pada map ditulis Nomor Ujian, Nama, Tanggal Lahir, Jabatan yang dilamar;
3) Hanya penerima yang memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan wacana Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Satuan kerja memberikan persyaratan manajemen bagi penerima suplemen dan pengganti kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian selambat-lambatnya hari Senin tanggal 8 April 2020 pukul 16.00 WIB;
6. Apabila terdapat penerima seleksi yang telah dinyatakan Iulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri (lampiran 6);
7, Setiap penerima wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
8. Kelalaian penerima dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
9. Kepada seluruh penerima dihimbau semoga tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk Iainnya;
1 0. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2020 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
Untuk Selengkapnya mengenai Pengumuman Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri dari Hasil CPNS Kemenag 2020, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:
Daftar Pengganti dari yang Mengundurkan Diri dari CPNS Kemenag 2020 [Download]
Lampiran Daftar Nama [Download]
Belum ada Komentar untuk "✔ Pengumuman Cpns Kemenag 2020 (Pengganti Akseptor Yang Mengundurkan Diri)"
Posting Komentar