✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2020 Wacana Honor Pensiunan Purnawirawan Tni
Gurumaju.com – Peraturan Pemerintah / PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, santunan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan santunan orang bau tanah anggota tentara nasional indonesia Tahun 2020.
![]() |
| Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan |
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, santunan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan santunan orang bau tanah anggota tentara nasional indonesia Tahun 2020 ini memutuskan beberapa pasal diantaranya:
Pada Pasal 3 PP No 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020 dinyatakan bahwa:
(1) Bagi peserta pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, santunan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dan santunan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya ialah dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001 , sesudah pensiun pokok/tunjangannya diadaptasi berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tam materi penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2020 tidak termasuk santunan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2020, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4 PP No 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020 dinyatakan bahwa:
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, santunan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan santunan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan alasannya ialah dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ santunan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, peserta santunan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Untuk Selengkapnya mengenai PP No 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:
PP No 19 Tahun 2020 [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]
Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2020 Wacana Honor Pensiunan Purnawirawan Tni"
Posting Komentar