✔ Pengertian Pppk Dan Syarat Pppk 2020

Gurumaju.com – Pengertian PPPK ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK / P3K, sedangkan Untuk Peraturan Pemerintah yang Mengatur ihwal Manajemen PPPK ialah PP Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K.
Pengertian PPPK ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PP ✔ Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2020
Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2020
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2020 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Peraturan ini sanggup menjadi obat Kekecewaan Rekan-rekan guru yang tidak sanggup mengikuti Tes CPNS 2020 alasannya ialah terganjal dengan Usia yang sudah diatas 35 Tahun.

Pengertian PPPK ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 ihwal Manajemen PPPK ini ialah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Terkait Syarat PPK 2020 atau Persyaratan Menjadi Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani  dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan  yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Untuk Penjelasan ihwal apa Perbedaan dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS/ASN maka silahkan << BACA DISINI >>

Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, melalui tautan dibawah ini:

PP Nomor 49 Tahun 2020 (Download)

Demikian warta mengenai Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima Kasih telah berkunjung Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengertian Pppk Dan Syarat Pppk 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel