✔ Surat Edaran Perihal Sk Sktp Bagi Guru Pnsd Dan Bukan Pns Semester 2 Tahun 2020/2020

Gurumaju.comSurat Edaran Tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ) bagi Guru PNSD dan bukan PNS Semester 2 Tahun 2020 atau tahun pelajaran 2020/2020 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah.
Surat Edaran Tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi  ✔ Surat Edaran Tentang SK SKTP bagi Guru PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2020/2020
Surat Keputusan SKTP bagi Guru PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2020

Dibawah ini Admin kutipkan Isi dari Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan:

Kepada Yth:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan bukan PNS semester 2 tahun 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan instruksi kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melaksanakan sinkronisasi ke pusat.
2. Pada ketika ini Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik kegiatan maupun infrastruktur. Oleh alasannya itu, pada Semester ke dua Tahun 2020 Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
3. Dinas Pendidikan dibutuhkan sanggup segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh Aplikasi Tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK
4. Jika terjadi perbedaan pada honor pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain, sanggup diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melaksanakan akomodasi reload pada Aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya silahkan Unduh file Surat Keputusan SKTP bagi Guru PNSD dan bukan PNS Semester 2 Tahun 2020 melalui tautan dibawah ini:


Demikian Informasi mengenai SK Tunjangan Profesi ( SKTP ) bagi Guru PNSD dan bukan PNS Semester 2 Tahun 2020 yang sanggup Admin sampaikan. Terima Kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Perihal Sk Sktp Bagi Guru Pnsd Dan Bukan Pns Semester 2 Tahun 2020/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel