✔ Kebijakan Gres Wacana Legalisasi Ban-Pt Sesuai Dengan Permenpan-Rb No 36 Tahun 2020 Perubahan
Gurumaju.com – Kebijakan atau Ketentuan Baru Pemerintah melalui Kemenpan RB ihwal Akreditas BAN-PT dan Prodi sebagai Persyaratan Pendaftaran CPNS 2020. ini adalah Permenpan RB nomor 36 Tahun 2020 Perubahan.Ini yakni kabar baik untuk rekan-rekan yang ketika ini ikut mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNS 2020.
Kebijakan Baru KEMENPANRB ihwal Akreditasi PT dan Prodi |
Keluhan masyarakat berkaitan dengan persyaratan legalisasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) ditanggapi positif oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Beratnya syarat tersebut menjadi hambatan serius bagi masyarakat penerima CPNS tahun 2020. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat masyarakat alasannya yakni merasa berat.
Kendala lain yakni banyak yang mengalami hambatan dikarenakan pada ketika kelulusan ternyata Perguruan Tinggi/ Program Studi mereka belum terakreditasi dan tidak terdata di BAN-PT serta Forlapdikti.
Menanggapi hal-hal tersebut KEMENPANRB dengan cepat merespon dan melaksanakan perubahan ketentuan terkait legalisasi PT dan Prodi biar masyarakat tidak dirugikan. Keputusan ini ditetapkan melalui Permenpan nomor 36 tahun 2020 pada lampiran poin (H) angka (3) yang sebelumnya berbunyi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ketika kelulusan",
Menjadi: "Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".
Makara kalau di lihat dari perubahan atas Peraturan Permenpan RB tersebut bahwa: Akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada ketika kelulusan, ini sanggup digantikan dengan legalisasi yang terakhir tercatat di BAN-PT (akreditasi sanggup dicek melalui website BAN-PT). Sedangkan bukti legalisasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, kini sudah boleh memakai bukti legalisasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes bila tidak ada bukti dari BAN-PT.
Kemudian untuk Akreditasi PT dan Prodi, ketentuan KEMENPANRB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal janji tempat apakah mau dilengkapi keduanya atau salah satu saja. Khusus untuk Kabupaten Tempat Datar, mengikuti ketentuan awal pengumuman bahwa calon penerima tetap melengkapi keduanya (Akreditasi PT dan Prodi pada ketika kelulusan atau legalisasi ketika ini yang masih berlaku).
Permenpan no 36 Tahun 2020 perubahan [Download]
Demikian isu mengenai Ketentuan atau Kebijakan Baru kemenpan RB Tentang Akreditasi BAN-PT. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kebijakan Gres Wacana Legalisasi Ban-Pt Sesuai Dengan Permenpan-Rb No 36 Tahun 2020 Perubahan"
Posting Komentar