✔ Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 22063/B.B4/65/2020 tertanggal 25 September 2020 wacana Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020.
 Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru  ✔ Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020


Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut berbunyi:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2020, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan penerima PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan Tahun 2020.

Penetapan perserta PPG Dalam jabatan Tahun 2020 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut:
  1. Calon penerima wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana Terlampir);
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akibatnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon Peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LMPM setempat;
  4. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi simpulan berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akibatnya melalui Aplikasi Peenetapan Pesera PPG (AP4G);
  5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaaan secara daring melalui laman sergur.ik. calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020;
  6. Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
  7. kegiatan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagaimana terlampir.
Demikian Informasi mengenai Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 yang sanggup Admin sampaikan, terima kasih telah berkunjung biar bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel