✔ Persyaratan Dan Jadwal Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020

Gurumaju.comPersyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, hal ini sesuai dengan lampiran Surat administrator Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020.

Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan kademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2020 ihwal Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun  ✔ Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun  ✔ Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Persyaratan

  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum mempunyai akta Pendidik
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga final tahun 2015
  3. terdaftar pada data pokok pendidikan Kmenterian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi.
  6. berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
  9. memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. bebas Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  12. Berkelakuan baik.

Berkas Administrasi

  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota Bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat pernyataan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) Tahun terakhir, bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah Negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan SK tersebut dilegalisasi oleh:
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas mengajar dua tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG Tahun 2020.
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
  7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/Dokumen yang diserahkan yaitu benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahn 2020 dimulai dengan gosip kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabata Tahun 2020 sebagi berikut:
No
Uraian Kegiatan
Waktu
1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaksanakan Publikasi calon penerima PPG 2020
1 Oktober 2020
2
Guru melaksanakan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
2-20 Oktober 2020
3
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas dan mengirimkan berkas ke LPMP
3-31 Oktober 2020
4
LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final berkas calon peserta
15 Oktober – 16 November 2020
5
Ditjen GTK menempatkan penerima ke LPTK Pelaksana (tahap 1)
19-30 November 2020
6
Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam jabatan tahap 1 melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id
3-8 Desember 2020
7
Ditjen GTK memutuskan dan mengumumkan Peserta PPG tahap 1
13 Desember 2020
8
LPMP mengirim berkas ke LPTK
15 Desember 2020
9
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
Januari 2020
Demikian Informasi mengenai Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 yang sanggup Admin sampaikan, terima kasih telah berkunjung biar bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Persyaratan Dan Jadwal Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel