✔ Perubahan Syarat Pengakuan Dan Aktivitas Penerimaan Cpns 2020 Se-Provinsi Lampung

Gurumaju.comPengumuman Perubahan Penerimaan CPNS 2020 menurut Kesepakatan bersama seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Kesepakatan bersama tersebut menurut Perubahan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 dan juga Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2020.
 menurut Kesepakatan bersama seluruh Kabupaten ✔ Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2020 Se-Provinsi Lampung
Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2020 Se-Provinsi Lampung
Dengan berlandaskan hal-hal tersebut lah maka Perintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung juga melaksanakan Penyesuaian dengan hal tersebut. Untuk Lebih jelalnya silahkan simak kutipan dibawah ini:

Bersama ini Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

A. KETENTUAN AKREDITASI IJAZAH

Berdasarkan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/480/M.SM.01.00/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal Penjelasan Perubahan Permenpan 36 Tahun 2020, disampaikan bahwa :

1. Bukti pengakuan yang disampaikan oleh pelamar yaitu bukti dokumen pengakuan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada ketika kelulusan.
PermenPANRB  Nomor 36 Thun 2020
Revisi PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2020
Surat Edaran MenPANRB Tanggal 2 Oktober 2020
Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi ketika kelulusan
Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT)  dan/atau Pusdinakes/LAMPTKes.  
Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  dan/atau Pusdinakes/LAM-Ptkes pada ketika kelulusan.
PERBEDAAN
Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari BAN-PT dan terdaftar di Forlap Kemenristekdikti
saat kelulusan
Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.
Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes ketika kelulusan.
2. Bagi pelamar deretan Jabatan Guru, Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maupun yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dipergunakan dalam rangka tunjangan afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

Sertifikat Pendidik dilampirkan pada ketika pelamar sesudah dinyatakan Lulus SKD, sebagai dasar untuk tidak mengikuti SKB (Sertifikasi Pendidik sebagai pengganti SKB).

B. PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN KEGIATAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2020, sanggup disampaikan aktivitas tentatif pelaksanaan Seleksi CPNS :
NO
TAHAPAN KEGIATAN
JADWAL SEMULA
JADWAL REVISI
1
Pengumuman Bersama Penerimaan CPNSD
19 September 2020*
19 September 2020*
2
Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen (https://sscn.bkn.go.id)
26 September 2020
(dimulai pukul 00.01) 
s.d 
16 Oktober 2020
(ditutup pukul 23.59)
26 September 2020
(dimulai pukul 00.01)  
s.d 
15 Oktober 2020 
(ditutup pukul 23.59)
3
Seleksi Administrasi
-
28 September 2020 
s.d 
20 Oktober 2020
4
-
21 Oktober 2020
5
Penjadwalan Pelaksanaan SKD
-
21 s.d 25 Oktober 2020
6
Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD)
-
26 Oktober 2020 
s.d 
17 November 2020
7
Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB)
-
22 s.d 28 November 2020
8
Penggabungan SKD dan SKB
-
29 November 2020 
s.d 
1 Desember 2020
9
Pengumuman Kelulusan Akhir Secara Online
-
3 Desember 2020
Untuk aktivitas pencetakan Nomor Peserta Ujian bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan kemudian melalui website resmi masing-masing Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Selengkapnya silahkan Download Surat Keputusan Bersama perihal Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2020 Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung melalui tautan dibawah ini:

Keputusan Bersama Perubahan [Download]

Demikian Informasi mengenai Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2020 Se-Provinsi Lampung yang sanggup Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Perubahan Syarat Pengakuan Dan Aktivitas Penerimaan Cpns 2020 Se-Provinsi Lampung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel