✔ Inilah Kegiatan Pencairan Thr 2020 Untuk Pns, Tni Dan Polisi Serta Pensiunan

Jadwal Pencairan THR 2020 Untuk PNS, TNI, Polisi dan Pensiunan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 54/Pmk.05/2020, perihal Tunjangan Hari Raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara akan dibayarkan pada bulan Juni.

Namun apabila pemberian THR 2020 PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 tersebut dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2020.

Sama seperti Jadwal Pencairan THR PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Tahun 2020. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2020 yang menyatakan bahwa Pembayaran THR Pensiunan atau Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juni.
 dan Pejabat Negara akan dibayarkan pada bulan Juni ✔ Inilah Jadwal Pencairan THR 2020 Untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi serta Pensiunan
Inilah Jadwal Pencairan THR 2020
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2020, PMK Nomor 54/Pmk. 05/2020 juga mengatur perihal besar THR PNS tahun 2020. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2020 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan komplemen penghasilan; sedangkan untuk Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibawah ini yakni daftar Jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk komponen donasi THR, antara lain:
  1. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. Tunjangan ancaman radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  3. Tunjangan ancaman nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  4. Tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
  5. Tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  6. Tunjangan pengamanan persandian;
  7. Tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
  8. Tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
  9. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  10. Tunjangan khusus Provinsi Papua;
  11. Tunjangan dedikasi bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
  12. Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
  13. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Perlu diketahui, bahwa pemberian THR PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2020 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan kepingan iuran dan/ atau kepingan lain selain kepingan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan komplemen penghasilan serta tidak dikenakan kepingan asuransi kesehatan.

Demikian Informasi mengenai Jadwal Pencairan THR 2020 Untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi serta Pensiunan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Kegiatan Pencairan Thr 2020 Untuk Pns, Tni Dan Polisi Serta Pensiunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel