✔ Juknis Ppdb 2020 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk

 untuk tingkat Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidik ✔ Juknis PPDB 2020 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
Gurumaju.com –  Juknis PPDB 2020/2020, Juknis penerimaan peserta didik gres (PPDB) untuk tingkat Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tanam Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Mengenai Waktu dan Mekanisme PPDB diatur dalam Juknis PPDB 2020 pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Pada Pasal 3 antara lain dinyatakan:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang.
3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan isu PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sesuai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2020.
1. Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Khusus SD, Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan perhiasan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Mengenai system Sistem Zonasi pada Juknis PPDB 2020  diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat sebagai berikut:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2) Domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di tempat tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan berguru pada masing-masing Sekolah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat.

Juknis PPDB 2020 / 2020

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul Juknis PPDB 2020 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajatini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Ppdb 2020 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel