✔ Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020

Kepres Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dimana dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 ialah Keppres Cuti Bersama 2020. Melalui Keppres ini, Presiden memutuskan cuti bersama tahun 2020, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2020 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2020 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  ✔ Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020
Keppres Cuti Bersama 2020
Berikut ini ialah salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2020 :
PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2020 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2020 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melakukan kiprah bersifat derma pelayanan kepada masyarakat, tetap melakukan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan perhiasan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah bersifat derma pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan Keppres tersebut, tetap melakukan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Pegawai Negeri Sipil yang tetap melakukan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan perhiasan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memutuskan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

Keppres Nomor 13 Tahun 2020 [KLIK DISINI]

Demikianlah warta mengenai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel