✔ Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Ratifikasi Ban Sm Dan Ban Paudni Dan Pnf

 ihwal Badan Akreditasi Nasional Sekolah ✔ PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI BAN SM DAN BAN PAUDNI DAN PNF
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF
Gurumaju.com –  Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 ihwal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa Akreditasi yaitu suatu aktivitas penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri:
a) BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b) BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.

Penjelasan pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF yaitu ihwal Susunan Organisasi dimana dalam penjelasannya dinyatakan bahwa:
1) Anggota BAN terdiri atas jago di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, atau jago profesional/praktisi yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan kesepakatan untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
2) BAN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota.
Syarat menjadi anggota BAN SM dan BAN PAUDNI / PNF berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dieksekusi atau sedang menjalani sanksi alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di sekolah tinggi tinggi/Sekolah/Madrasah atau forum lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

Terkait Mekanisme Akreditasi dijelaskan dalam Pasal 21 Permendikbud No. 13 Tahun 2020 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, yakni sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.
3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap mempunyai status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya hingga dengan adanya penetapan status Akreditasi gres oleh BAN.
5) Satuan Pendidikan gres yang telah mendapat izin operasional dari Pemda wajib mengajukan Akreditasi sesudah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
6) Satuan Pendidikan yang mendirikan jadwal gres sesudah dilakukan Akreditasi maka jadwal gres tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Silahkan Download file salinan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF melalui tautan dibawah ini.

Permendiktud No 13 Tahun 2020 [Download]

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNFini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Ratifikasi Ban Sm Dan Ban Paudni Dan Pnf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel