✔ Pp Nomor 18 Tahun 2020 Wacana Sumbangan Honor Ke-13 Dan Peserta Tunjangan Pensiun

 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau ✔ PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun
PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun
Gurumaju.com –  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai Pemberian Gaji ke-13 dan juga Penerima Pensiun atau tunjangan untuk ASN. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020.

Sedikit Admin memperlihatkan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2020 tersebut mengenai derma honor Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi: Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

BACA JUGA: PP NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PEMBAGIAN THR

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 dalam format Pdf.

PP Nomor 18 Tahun 2020 [Download]

Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun. Terima kasih, biar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiunini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 18 Tahun 2020 Wacana Sumbangan Honor Ke-13 Dan Peserta Tunjangan Pensiun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel