✔ Pp Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Sumbangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi

 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau ✔ PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI
PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR
Gurumaju.com –  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polisi, pejabat Negara, peserta Pensiun dan peserta tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR Tentara Nasional Indonesia tahun 2020.

Sedikit Admin memperlihatkan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2020 tersebut mengenai Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR Tentara Nasional Indonesia tahun 2020. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi honor pokok, pinjaman keluarga, pinjaman jabatan atau pinjaman umum, dan pinjaman kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, pinjaman keluarga, dan/atau pinjaman pemanis penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tunjangan mendapatkan pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima honor kanal dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor kanal yang diterima pada bulan Mei.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun kanal dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun kanal pada bulan Mei.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020

PP Nomor 19 Tahun 2020 [Download]

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISIini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Sumbangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel