✔ Juknis Penyaluran Dukungan Profesi, Dukungan Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pnsd

 santunan khusus dan santunan suplemen penghasilan Guru PNSD ✔ Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Gurumaju.com –  Juknis Penyaluran Tunjangan profesi, santunan khusus dan santunan suplemen penghasilan Guru PNSD, Permendikbud Nomor 10 tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020. Untuk penyauran santunan profesi, santunan khusus dan suplemen penghasilan Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah biar berjalan secara tertib maka diharapkan sebuah Petunjuk Teknis atau JUKNIS.


Dengan alasan tersebutlah,  maka pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selajutnya dinyatakan bahwa yang dimaksud Guru PNSD meliputi:
a) Guru;
b) Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c) Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 terdapat klarifikasi ihwal ketentuan pembiasaan honor alasannya ada KGB atau Kenaikan Pangkat.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
  2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah suplemen atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta santunan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2020 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta santunan profesi.
  13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta santunan profesi, maka santunan profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sanggup Rekan-rekan baca dengan lebih seksama lagi dengan mendownload filenya langsung.

Untuk Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, siahkan klik tautan dibawah ini

Permandikbud Nomor 10 Tahun 2020 DISINI

Demikian warta mengenai artikel yang berjudul Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD. Terima kasih, semoga sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSDini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penyaluran Dukungan Profesi, Dukungan Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pnsd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel