✔ Juknis Penyaluran Tpg Tahun 2020 Untuk Guru Madrasah(Kemenag)

 biasanya menjadi salah satu contoh dalam penyaluran sumbangan profesi atau sertifikasi gur ✔ JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2020 UNTUK GURU MADRASAH(KEMENAG)
JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2020 UNTUK GURU MADRASAH(KEMENAG)
Gurumaju.com –  Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020. Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) biasanya menjadi salah satu contoh dalam penyaluran sumbangan profesi atau sertifikasi guru. Lalu apakah sudah terdapat  Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020? Juknis TPG Tahun 2020 Untuk Guru Madrasah (Kemenag) yang diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis / juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Salah satu perbedaan yang fundamental Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Madarasah (Kemenag) Tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya ialah adanya penegasan bahwa Guru yang melakukan Ibadah haji dengan syarat mengajukan Cuti Besar, sumbangan profesi guru tetap sanggup dibayarkan.

Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru menurut Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Untuk Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1) Untuk Guru PNS diberikan sumbangan sebesar honor pokok per buan.
2) Untuk Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per buan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3) Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan sumbangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dan Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, berikut ini ialah Kriteria guru madrasah peserta sumbangan profesi Guru (TPG) Tahun 2020:
1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangka! binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020 wacana Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
4, Memiliki serbfikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau Iebih akta pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah komplemen dan melakukan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dflaksanakan di satminkalnya.
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesualan mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi sebanyak 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) pekan dan sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin 9 sanggup diperoleh dan ekuivalensi beban kerja kiprah komplemen guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala madrasah pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
 biasanya menjadi salah satu contoh dalam penyaluran sumbangan profesi atau sertifikasi gur ✔ JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2020 UNTUK GURU MADRASAH(KEMENAG)
JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2020

Jumlah wakil kepala madrasah sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.
1) Untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran sumbangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator.
b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator.
c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator.
d) Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator.
Koordinator bidang pendidikan madrasah mehputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.

2) Untuk jumlah wakil kepala jenjang MTS ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakfl kepaa madrasah mterkait pembayaran sumbangan profesi jumlah wakH kepala madrasah diatur sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepaa.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.

3) Untuk jumlah wakil kepala madrasah jenjang MA/MAK ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran sumbangan profesi jumlah wakil kepala madrasah sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.
e) Khusus MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah diadaptasi dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).
b. Mendapat kiprah komplemen sebagai wali kelas di satminkal mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan.
c. Mendapat kiprah komplemen sebagai guru piket di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per pekan, Untuk jumlah guru piket ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis guru piket maka terkait pembayaran sumbangan profesi jumlah guru piket diatur sebagai berikut:
1) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari,
2) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari.
3) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari.
4) Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket per hari.
d. Mendapat kiprah komplemen sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratonium pada jenjang MTs/MA/MAK, Ketua aktivitas keahlian/program studi pada jenjang MA/MAK, kepala bengkel pada jenjang MA/MAK mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan.
e. Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / Penilaian Kinerja Guru, Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan, Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memperlihatkan kiprah komplemen bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut:
1) Kepala madrasah negeri memperlihatkan kiprah komplemen sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) menurut keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki, Sertifikat kompetensi dimaksud sanggup dan Balai Dikiat, Perguruan Tinggi atau forum lain yang mempunyai aktivitas perpustakaan atau laboratorium,
2) Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memperlihatkan kiprah komplemen sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdaarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki.
3) Kepala madrasah sanggup mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut:
a) Jenjang MTs sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengeola aboratorium;
b) Jenjang MA/MAK sanggup mengangkat kepala laboratorium  / bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di madrasah tersebut,

4) Kepala madrasah sanggup mengangkat Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan menerbitkan SK Pembagian Tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dapat mengangkat 1 (satu) orang guru untuk masing - masing dengan kiprah komplemen Pembina Kepramukaan, Pembina EkstrakurikuIer dan/atau Kokurikuler, Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organisas Siswa Intra Sekolah (OSIS);
b) Guru dengan kiprah komplemen Pembna Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuer, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organsasi Sswa Intra Sekolah (OSIS) dihentikan memangku kiprah komplemen yang lain kecuali kiprah komplemen sebagai guru piket;
c) Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui ialah yang mempunyai susunan aktivitas kegiatan yang merupakan bab dan Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah.
f. Khusus madrasah yang melakukan aktivitas asrama, guru dengan kiprah komplemen sebagai Guru Bmna Asrama dan/atau pembimbing asrama mengajar pahng sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan. Ketentuan jumlah guru yang mendapat kiprah komplemen sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah negeri memakai rasio peserta didik 1:50, sedangkan Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) memakai rasio peserta didik 1:75.
g. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melakukan Kurikulum K-13 pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, mengampu paling sedikt 150 (seratus ima puluh) peserta didik pada satu atau lebih madrasah, Dalam hal tidak terpenuhi 150 (seratus lima puluh) peserta didik di satu madrasah, maka membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya dan sisanya sebanyak 110 (serratus sepuluh) peserta didik di madrasah non satmmnkalnya.
h. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada aktivitas kelompok mencar ilmu Paket A/ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai akta pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jamtatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dan SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dHatih menjadi guru pembimbing khusus,
j. Bertugas sebagai guru pada madrasah di tempat khusus yang wilayahnya / desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 wacana Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 — 2020, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 wacana Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2020 tentan Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Dispensas 2).
k. Bertugas sebagal guru pada madrasah khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya ialah kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa (Dispensasi 3)
I. Bertugas sebagai guru yang diperlukan atas dasar pentimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah:
1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
m. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus / berkeahlian langka / mempunyai keterampilan atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup diakukan oleh guru lebih dan 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus / berkeahlian langka / mempunyai keterampilan atau budaya khas tempat dibuktikan dengan surat keputusan dan Kementerian bendasarkan anjuran Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).

12. Belum usia pensiun.

13. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinenja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.

14. Tidak beralih status dan guru atau pengawas sekolah pada madrasah,

15, Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama.

16. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

17, Untuk jenjang RA, satu rombongan mencar ilmu sanggup diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.

18. Tunjangan profesi sanggup dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampal dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dan dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dan rumah sakit,
b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak pertama hingga anak ketiga).
c) Guru yang mengikuti kiprah kependidikan yang linier dengan kiprah keprofesian pendidiknya menyerupai seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat kiprah dan kepala madrasah dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti menyerupai surat permintaan dan/atau sertifikat.
d) Guru yang melakukan kiprah kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dan atasan eksklusif dan/atau pejabat terkait.
e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (izin belajar) memakai biaya berdikari dengan tetap melakukan kiprah keprofesiannya sebagai guru.

19. Tunjangan profesi tidak sanggup dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2020 — 5 Apr11 2020. Mulai tanggal 5 April 2020 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajan kembali, maka bulan Februani dan April sumbangan profesi nya tetap dibayarkan, sedangkan sumbangan profesinya di bulan Maret tidak sanggup dibayankan.
b) Guru yang melakukan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya). Jika cuti besar untuk pergi haji, sumbangan profesi nya tetap sanggup dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c) Guru yang melakukan cuti di luar tanggungan negara.
d) Guru melakukan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa memakai hak cuti (cuti besar).
e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya dan pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh semenjak perkuliahan dimulai.

20. Dalam hal guru izin tidak melakukan kiprah mengajar, sumbangan profesinya tetap sanggup dibayarkan selama masih sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 JAM per pekan yang diganti pada han lain pada bulan yang sama atau paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya dengan dibuktikan surat keterangan dan Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta, Surat keterangan dan Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

22. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka sumbangan profesi nya dibayarkan sebesar 80% dan honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulal tahun 2020 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

23. Bagi pengawas sekolah pada madrasah, berhak mendapat sumbangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK,
b. Pengawas tersebut paling sedikit memveriifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untukjenjang MTs/MA/MAK.
c. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di tempat khusus:
1. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah,
2. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d. Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adaiah guru yang aktif dan memlilki jam mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

24. Bagi madrasati AL-Azhar Asy-Syarif Indonesia memakai struktur kurikuluni komplemen selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2615 Tahun 2013 wacana Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

25 Bagi madrasah yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per pekan secara keseluruhan.

26. Beban kerja bagi guru pada madrasah yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagal berikut:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang rnelaksanakan kiprah komplemen sebagai pembina pramuka (minimai telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam peiajaran per minggu.

Seluruh kriteria yang tertulis diatas ialah telah diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secara berjenjang oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Untuk JUKNIS TPG Guru Madrasah Tahun 2020 KLIK DISINI

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penyaluran Tpg Tahun 2020 Untuk Guru Madrasah(Kemenag)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel