✔ Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi

Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi ✔ Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi
Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi
Gurumaju.com –  Tertanggal 24 Agustus 2020, Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi 2 Poin dengan dengan ditandatangani pribadi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, dengan Nomor Surat : 876/1030/IV.03/DPK/MSJ/2020.

Berikut 2 point tersebut:
1. Guru non PNS/Honor usang atau gres yang tidak mempunyai SK Bupati tidak boleh bekerja atau tidak boleh mengajar di Sekolah.
2. Kepala Sekolah tidak diperkenankan untuk mendapatkan Guru Honor/non PNS gres tanpa seizin atau sepengetahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji.

Terlepas dari semua itu, mungkin seharusnya Surat Edaran Tersebut tidak hanya untuk Kabupaten Mesuji melainkan untuk seluruh Kabupaten yang ada di Indonesia alasannya memang Surat Edaran tersebut merujuk pada PERMNDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dibawah Ini Admin mencoba untuk menawarkan Pemahaman  Keteraitan Surat Edaran Tersebut dengan Juknis BOS Tahun 2020.
Penjelasan terkait dengan Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, silahkan Anda simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2020 perihal Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang gres direkrut sehabis proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam karakter a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut anjuran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.

Kurang lebihnya ibarat itu keterkaitan mengenai Surat Edaran tersebut dengan Juknis BOS Tahun 2020, Makara Surat Edaran Tersebut Sangat Tepat alasannya meneruskan Petunjuk yang telah diberikan oleh pemerintah. Untuk lebih jelasnya silahkan untuk mendownload pribadi Juknis BOS Tahun 2020 melalui tautan diabawah ini.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Juknis BOS (DOWNLOAD)


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagiini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
title

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Honorer Tidak Diperbolehkan Mengajar Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel