✔ Tidak Ada Dasar Aturan Untuk Angkat Honorer K2 Jadi Cpns

TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K ✔ TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS
TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS
Gurumaju.com –  Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman menyatakan bahwa tidak ada dasar aturan yang berpengaruh untuk mengangkat Honorer K2 menjadi CPNS.

BACA JUGA: INFO HONORER K2 TERBARU

"Kalau mau demo ya itu hak honorer K2. Kami tidak dapat memenuhi undangan honorer K2 alasannya yaitu memang dasar hukumnya tidak ada," Jelas Herman yang Gurumaju.com kutip dari situs JPNN, Sabtu (7/10).

Menurut Herman Suryatman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa perihal revisi Undang-undang (UU) perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, internal pemerintah juga belum membahas soal revisi UU ASN tersebut alasannya yaitu memang diketahui ketika ini pemerintah masih disibukkan dengan seleksi Penerimaan CPNS yang begitu banyaknya.
“Ini masih sibuk ngurusin penerimaan CPNS untuk pelamar umum," kata Herman.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan, demonstrasi secara besar-besaran akan digelar kalau tidak ada gejala keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.

Menurut Titi Purwaningsih, pemerintah seharunya mendukung upaya yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI menjalankan surat presiden (surpres).
"Surpres kan sudah ada dan perintahnya sudah jelas. Bagaimana Baleg dapat membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana agresi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya Titi.


Disisi lain juga banyak yang beropini bahwa pemerintah terkesan tidak berpihak kepada nasib para Honorer K2, apalagi dengan adanya Guru Garis Depan (GGD) dan juga adanya penerimaan CPNS jalur Umum yang tak sedikitpun tidak menyentuh nasib para Honorer yang telah terbukti Kesetiaannya untuk mengabdi di Daerah masing-masing walaupun wilayahnya tersebut terpencil.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNSini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Tidak Ada Dasar Aturan Untuk Angkat Honorer K2 Jadi Cpns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel