✔ Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak
Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak |
Gurumaju.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK No. 70 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perpu No. 1 Tahun 2020 wacana Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam PMK No. 70 Tahun 2020 tersebut mengatur wacana mekanisme dalam pelaporan isu keuangan pada ditjen Pajak terkait dengan diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEol) atau Otomasisasi Keterbukaan Informasi yang resmi akan diberlakukan mulai tahun depan.
Isi dalam PMK No. 70 Tahun 2020 tersebut dialah menyebutkan bahwa Ditjen Pajak sanggup mengakses data keuangan para nasabah perbankan baik aneh maupun domestik secara otomatis. susukan isu keuangan tersebut diwajibkan untuk para nasabah yang dengan nilai minimal saldo Rp. 200.000.000 untuk nasabah dalam negeri, sedangkan untuk nasabah luar negeri (asing) dikenakan wajib lapor tanpa batasan minimal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pengenaan wajib lapor oleh nasabah yang dengan minimal nilai saldo Rp. 200.000.000 tersebut tidak dimaksudkan untuk mengincar penerimaan pajak lebih banyak. namun menurutnya, batasan saldo tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, para nasabah dengan saldo rekening minimal Rp 200 juta, pada umumnya ialah pembayar pajak yang baik. Mereka membayar pajak penghasilan yang telah langsung dipotong dari pendapatannya tersebut. Sehingga, beliau menekankan bahwa untuk para pemilik rekening dengan batasan saldo tersebut tidak usah khawatir.
"Jadi, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, bagi pemerintah, isu itu penting untuk mendapat data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,"Ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, bahwa keputusan pemerintah untuk memutuskan batasan saldo minimal Rp200.000.000 tersebut cukup beresiko. Menurutnya, batasan saldo tersebut cukup rendah, sehingga kewajiban lapor tersebut sanggup menyasar Wajib Pajak dalam jumlah besar. Dikhawatirkan Ditjen Pajak justru malah kuwalahan mengolah data keuangan yang cukup banyak tersebut.
"Secara sosio-psikologis kurang bagus. Karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besarnya malah tidak tercapai. Jangan hingga ada kesan mau berdiri database tapi semuanya dijaring. Ongkos manajemen juga jadi mahal. Seharusnya minimal Rp 500.000.000 sudah moderat sebagai batas bawah,"katanya.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Belum ada Komentar untuk "✔ Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak"
Posting Komentar