✔ Peraturan Terbaru Perihal Ppdb Sesuai Se Mendikbud No 3 Tahun 2020

Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No  ✔ Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2020
Surat Edaran  Mendikbud No 3 Tahun 2020
Gurumaju.com –  Sebelumnya Mendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Dengan tujuan untuk lebih memperjelas lagi dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Maka Sekarang Mendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dibawah ini Admin kutipkan Isi dari surat edaran Tersebut, beberapa point diantaranya ialah:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2020/2020 biar dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Dalam surat edaran tersebut, Mendikbud juga Berharap kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota biar segera untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Surat Edaran tersebut.

Dibawah ini link Unduhan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2020" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Terbaru Perihal Ppdb Sesuai Se Mendikbud No 3 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel