✔ Pp No. 19, Guru Pns Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus |
Gurumaju.com – Terdapat Aturan gres dari pemerintah bila dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Guru, dimana hukum gres tersebut ialah bahwa Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia menandatangani surat pernyataan siap untuk ditempatkan di kawasan khusus.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelum-sebelumnya tidak ada yang bersedia di tempatkan di kawasan khusus, hal tersebut berakibat banyaknya sekolah-sekolah yang di pedalaman kekurangan guru. sebab biasanya sehabis diangkat menjadi PNS guru mengajukan Pindah/Mutasi ke kota.
"Semangat hukum ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan) sanggup lebih maju. Dengan adanya guru profesional," tuturnya.
Sumarna menyampaikan kelompok pertama yang mencicipi hukum gres kesediaan berada di kawasan khusus selama 10 tahun itu yaitu 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).
Ketika ditetapkan menjadi CPNS mereka harus bersedia untuk tidak mengajukan pindah ke kota lain selama 10 tahun ke depan terhitung dari mulai diangkatnya menjadi CPNS. Waktu 10 tahun tersebut sifatnya ialah ketentuan minimal, itu artinya bahwa CPNS atau Guru PNS boleh /bisa hingga pensiun berada di Daerah Khusus dimana ia ditempatkan diawal.
Ini tidak terlepas dari campur tangan kepala daerah, selaku pemilik Guru PNS, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga manajemen atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa, seorang PNS memang mempunyai hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari kawasan pedalaman ke perkotaan. meskipun begitu ia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS gres untuk mengisi kekurangan pegawai di kawasan khusus.
"Jadi bahwasanya dikala mendaftar sudah mempunyai kesepakatan dengan pemerintah untuk bekerja di kawasan khusus dimana ia mendaftarkan diri," ujarnya.
Bukan justru sebaliknya, bahwa melamar PNS di kawasan khusus hanya Untuk watu loncatan sementara, sehingga sehabis beberapa tahun diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja.
"Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi," jelasnya.
Jika cara-cara menyerupai itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, contohnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang sebab tidak merata sebarannya.
Sumber : JPNN
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp No. 19, Guru Pns Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus"
Posting Komentar