✔ Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013 |
Gurumaju.com – Untuk memperlihatkan kode dan pedoman bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 tahun Pelajaran 2020/2020 khususnya untuk pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 maka, Dirjen Dikdasmen (Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2020, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).
Dalam surat edaran dissampaikan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2020 perihal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI, dengan hormat kami mohon perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang sanggup diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
- Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 sanggup dilakukan oleh sekolah dengan cara:
- Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
- Mencetak buku secara berdikari sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Daftar Spesifikasi dan HET buku sanggup diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
- Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:
- Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara pribadi (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
- Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
- Sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
- Sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
- Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur biar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku menyerupai pada karakter e di atas adalah:
- Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian pribadi dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.
- Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian pribadi dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
- Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).
- Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun Pelajaran 2020/2020 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas simpulan kontrak tanggal 5 Januari 2020.
- Dalam hal tidak ada penyedia yang sanggup menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini tidak boleh mendapatkan gratifikasi.
Silahkan Download Surat Edaran nya melalui tautan dibawah ini:
Surat Edaran Tentang Buku Teks Pelajaran K-13 Melalui BSE
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013"
Posting Komentar