✔ Surat Edaran : Tidak Ada Cuti Pelengkap Sebelum Dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H
Gurumaju.com – Menpan-RB, Asman Abnur menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia biar tidak tidak menambah cuti tahunan dikala lebaran. hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB No. B/21/M.KT.02/2020 wacana himbauan untuk tidak menawarkan cuti tahunan sebelum dan sehabis cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah atau Tahun 2020. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” ujar Usman Abnur, yang kutip dari merdeka, Selasa (30/5/2020).
Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, maka Aparatur Sipil Negara dibutuhkan sanggup lebih mengoptimalkan dalam melayani masyarakat baik itu sebelum lebaran maupun sehabis lebaran. dan Setelah libur yang sudah ditentukan, Menpan-RB Asman Abnur berharap semua acara pemerintahan sanggup berjalan dengan normal kembali.
Meskipun demikian, Surat Edaran tersebut tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menyerupai petugas rumah sakit. imigrasi, bea cukai dan lain-lain. Mereka akan tetap bekerja pada dikala cuti bersama Namun akan diberikan cuti tahunan setelahnya.
“Untuk petugas yang tetap bekerja dikala cuti bersama, sanggup diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” Ucap Menpan-RB.
“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi Lebaran,” Tutup Menpan-RB Asman Abnur.
Jika Rekan-rekan ingin mendownload Surat Edaran MenPAN-RB No. B/21/M.KT.02/2020 wacana Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H silahkan (Klik Disini)
Sumber : merdeka
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Tidak Ada Cuti Tambahan Sebelum dan Sesudah Cuti Lebaran" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran : Tidak Ada Cuti Pelengkap Sebelum Dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H"
Posting Komentar