✔ Persyaratan Dan Tahapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2020
Gurumaju.com - Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dibawah ini akan Admin berikan gosip terbaru mengenai Persyaratan Perserta Sertifikasi Guru dalam jabatan tahun 2020, silahkan untuk membacanya hingga artikel ini selesai.
Persyaratan akseptor sertifikasi guru tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
1) Untuk Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
2) Mempunyai NUPTK
3) Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D-IV dari perguruan tinggi tinggi yang telah terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan.
4) Berstatus guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (misalnya : Bupati/Walikota/Gubernur) minimal selama 2 tahun berturut-turut.
5) Guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik juga sanggup mengikuti Sertifikasi Ke-2 dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan pembiasaan akhir perubahan kurikulum.
6) Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia 60 tahun. (masa pensiun)
7) Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015
8) Sehat jasmani dan rohani
9) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Untuk Penetapan Calon akseptor Sertifikasi Guru secara nasional ialah ditetapkan oleh MENDIKBUD (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) pada semua jenjang Pendidikan baik yang berstatus Negeri maupun Swasta dibawah training Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
Dibawah ini yaitu Urutan Prioritas Penetapan Peserta sertifikasi guru tahun 2020 :
1) Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
2) Guru yang sudah dinyatakan lulus agenda keahlian ganda
3) Bagi Guru yang telah ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2020 dan tidak lulus PLPG Tahun 2020
4) Untuk guru yang telah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020, dan telah disetujui pengajuan A1
5) Untuk guru yang mengajar antara tahun 2006-2020 urutan penetapan akseptor diawali dengan nilai UKG tertinggi
Tahapan Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2020 :
Untuk tahapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2020 ada beberapa tahapan, silahkan simak dibawah ini:
1) Prakondisi
a) Peserta Mengunduh modul pedagogik dan pendalaman materi bidang studi pada laman sertifikasiguru.id
b) Selama 3 bulan
c) Pada prakondisi akseptor di fasilitasi oleh pelatih sebagai mentor
d) Komunikasi akseptor dan mentor sanggup dialkukan dalam banyak sekali bentuk, diantaranya: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
e) Komunikasi antara akseptor dan mentor sebagai aktivitas pemantauan untuk mengetahui perkembangan berguru akseptor dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
f) Peserta menciptakan laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
g) Laporan prakondisi diserahkan ke-panitia sertifikasi guru pada ketika check-in kedatangan ke lokasi PLPG
2) Pelaksanaan PLPG
Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 dan Buku 3. Dan Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2020.
Berikut Persiapan Berkas untuk calon akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2020
1) Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota
2) Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir )
3) Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi
4) Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Fotocopi SK mengajar dan SK pembagian kiprah mengajar terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
6) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
7) Pakta integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai
8) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
9) Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon akseptor diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Tahap Verifikasi Berkas Administrasi
1. Verifikasi berkas manajemen oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon akseptor sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
2. Verifikasi berkas manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP
berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon akseptor sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan ke LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
3. Verifikasi berkas manajemen oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah akseptor sertifikasi guru yang diterima LPMP
Untuk waktu persiapan dan pemberkesan diperkirakan antara bulan Maret – April 2020, kepastiannya silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…
Belum ada Komentar untuk "✔ Persyaratan Dan Tahapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2020"
Posting Komentar