✔ Revisi Uu Ite Telah Resmi Berlaku, Hati-Hati Dalam Memakai Ite
UU ITE resmi berlaku, revisi uu ite, hati-hati dalam memakai ite
Gurumaju.com – Telah berberapa hari yag kemudian Senin (28/11/2020), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi diberlakukan. Undang-Ungdang ITE tersebut juga telah mengalmi revisi. Dalam revisi, hukuman pidana penjara diturunkan dari enam tahun menjadi paling usang empat tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.
"Enggak ada duduk perkara (dikurangi) yang penting ini semua dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum, undang-undang itu dibentuk untuk kepentingan masyarakat publik tentunya niscaya ada hikmahnya. Ini akan lebih baik untuk masyarakat Indonesia," kata Syafruddin yang kutip dari okezone.com di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2020).
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat semoga tidak sembarangan mem-posting ataupun menyebar goresan pena berbau negatif di wadah elektronik.
"Jangan mem-posting bila ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul gosip itu," ungkapnya.
Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat pada 27 Oktober 2020, 30 hari dari pengesahan, dan kini undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Belum ada Komentar untuk "✔ Revisi Uu Ite Telah Resmi Berlaku, Hati-Hati Dalam Memakai Ite"
Posting Komentar