✔ Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Cuti Bersama Pns Tahun 2020
Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2020 |
Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.
Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi anutan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2020.
Dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 adalah pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2020 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2020 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang alasannya Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2020 sanggup Anda download melaluitautan dibawah ini;
Keppres No 13 Tahun 2020 [Download]
Demikian isu mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Keppres Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Cuti Bersama Pns Tahun 2020"
Posting Komentar