✔ Pp Nomor 35 Tahun 2020 Perihal Sumbangan Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri Tahun 2020
Gurumaju.com – PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP Nomor 35 Tahun 2020 |
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
- Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dan dukungan jabatan atau dukungan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum, dan dukungan kinerja;
- Untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau dukungan pelengkap penghasilan; dan
- UPenerima dukungan mendapatkan dukungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis dukungan bahaya,. dukungan resiko, dukungan pengamanan, dukungan profesi atau dukungan khusus guru dan dosen atau dukungan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dukungan selisih penghasilan, dan dukungan lain yang sejenis dengan dukungan kompensasi atau dukungan ancaman serta dukungan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.
Jumlah Gaji Ke 13 ASN atau PNS
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2020, Gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Untuk Selengkapnya silahkan PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan melalui tautan dibawah ini;
PP Nomor 35 Tahun 2020 [Download]
PP Nomor 36 Tahun 2020 [Download]
Demikian info mengenai PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Gaji ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 35 Tahun 2020 Perihal Sumbangan Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri Tahun 2020"
Posting Komentar