✔ Pp Nomor 36 Tahun 2020 Wacana Thr Pns, Tni, Polri, Peserta Pensiun Tahun 2020
Gurumaju.com – Peraturan Pemerintah / PP Nomor 36 Tahun 2020 ihwal pinjaman Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil ( THR PNS Tahun 2020 ), THR Prajurit Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020, THR Anggota POLRI Tahun 2020/ THR POLISI Tahun 2020, Pejabat Negara, peserta Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah ini tentunya untuk mengatur mengenai Pemberiah THR Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 |
Dalam PP No 36 Tahun 2020, ditetapkan bahwa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLISI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
- Calon PNS.
.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2020, THR Tahun 2020 akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Selengkapnya Mengenai PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, silahkan download melalui tautan dibawah ini.
Demikian isu mengenai PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 36 Tahun 2020 Wacana Thr Pns, Tni, Polri, Peserta Pensiun Tahun 2020"
Posting Komentar