✔ Besaran Thr Pns, Tni Dan Polri Tahun 2020 Menurut Pp Nomor 36 Tahun 2020
Gurumaju.com – Peraturan Pemerintah / PP Nomor 36 Tahun 2020 perihal sumbangan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil ( THR PNS Tahun 2020 ), THR Prajurit Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020, THR Anggota POLRI Tahun 2020/ THR POLISI Tahun 2020, Pejabat Negara, peserta Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2020.
Besaran THR PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Tahun 2020 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2020 |
Dalam PP No 36 Tahun 2020, ditetapkan bahwa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLISI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
- Calon PNS.
Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya
Besaran THR Tahun 2020
Sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2020, THR akan diberikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Jumlah THR Tahun 2020
Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
- Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau tunjangan suplemen penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapan THR Tahun 2020 dibayarkan?
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2020, THR akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Untuk selengkapnya, silahkan download PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2020 melalui tautan dibawah ini.
PP Nomor 36 Tahun 2020 [Download]
Demikian info mengenai PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "✔ Besaran Thr Pns, Tni Dan Polri Tahun 2020 Menurut Pp Nomor 36 Tahun 2020"
Posting Komentar