✔ Permen Pan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns 2020

GURUMAJU.COM – Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2020.
 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar  ✔ PERMEN PAN RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2020
PERMEN PAN RB Nomor 37 Tahun 2020

Jika Anda ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2020 maka setidaknya harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2020. Adapun yang dimaksud Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2020, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.

Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2020, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi penerima yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020, Berikut ini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 bagi penerima yang mendaftar pada jenis gugusan khusus, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Kesimpulan : Kaprikornus Untuk Rekan-rekan guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus mempunyai nilai SKD paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Selengapnya slikahkan download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2020 melalui tautan dibawah ini.


Demikian isu perihal PERMEN PSN-RB No 36 Tahun 2020. Terima kasih, biar bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permen Pan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel