✔ Permen Pan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Wacana Deretan Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns 2020
GURUMAJU.COM – Permen pan rb no 36 2020, Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan wacana Penetapan FORMASI CPNS 2020 dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020 yang tertuang dalam Permen PAN RB no 36 Tahun 2020.
PERMEN PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 |
Berikut ini Kebijakan Penetapan Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2020.
1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2020;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru.
3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2020;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f. Kondisi geografis tempat (pegunungan dan kepulauan).
Berikut ini Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020
1. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat yaitu sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4) Diaspora;
5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat mencakup Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan kiprah inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
2. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah yaitu sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah mencakup Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Berikut ini Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus menurut Permen Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b. Bagi instansi sentra wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan;
c. Bagi instansi tempat sanggup mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan;
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan;
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan semoga pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penerima penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total deretan dengan jabatan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi tempat paling sedikit 1 (satu) persen dari total deretan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan semoga pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi penerima penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan suplemen waktu Seleksi Kompetensi Dasar hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i. Panita instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian deretan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan semoga pada penetapan kebutuhan (formasi)
c. tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
4. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b. Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c. Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1;
d. Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Strata 3 ketika pelamaran;
e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan semoga pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g. Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dilakukan sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus tamat dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
h. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
i. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
j. Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2020 wacana Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud karakter a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut karakter b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2020, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) mempunyai tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut karakter c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud karakter
g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Berikut ini. Materi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menurut berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020. Meliputi tes cPNS terbagai dua yakni bahan 1) Tes Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
a. Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) UUD 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan informasi secara ekspresi maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berafiliasi dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan budi sehat secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
b. Materi Tes Seleksi Kompetensi Bidang
Materi Seleksi Kompetensi Bidang menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
1) Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup memakai soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4) Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis deretan Olahragawan Berprestasi Internasional memakai wawancara;
5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan registrasi masing-masing instansi.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020.
Demikian info wacana PERMEN PSN-RB No 36 Tahun 2020. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permen Pan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Wacana Deretan Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns 2020"
Posting Komentar