✔ Juknis Anutan Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2020
JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2020 |
Gurumaju.com – Juknis Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi untuk Tingkat Nasional Tahun 2020 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu jadwal yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 ini merupakan sebuah buku panduan untuk semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2020. Atas kolaborasi semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020, kami ucapkan terima kasih.
Persyaratan akseptor pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional, sesuai dengan Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
- Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SD yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang menerima kiprah suplemen sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga dikala diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
- Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ihwal hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ihwal hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
l. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
n. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a. menciptakan portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai pola pada lampiran dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra yaitu final.
b. menciptakan dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan hingga dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir).
c. mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah suplemen sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2020 atau evaluasi formatif 2020 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau kiprah suplemen guru lainnya menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
2) Format hasil nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/mata pelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Untuk selengkapnya silahkan unduh Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 melalui tautan dibawah ini.
Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2020. Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2020” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Anutan Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2020"
Posting Komentar