✔ Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Prabayar Pakai Nik Dan Kk

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Pakai NIK dan Sanksinya Jika Tidak Registrasi ✔ CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR PAKAI NIK DAN KK
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Pakai NIK dan Sanksinya Jika Tidak Registrasi
Gurumaju.com –  Info terbaru untuk rekan-rekan Gurumaju.com dimana pada postingan kali ini Admin Akan Share Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar atau kalau tidak melaksanakan Registrasi maka Anda akan mendapat hukuman dari pemerintah alasannya ialah tidak melaksanakan registrasi. dan silahkan simak isu selengkapnya dibawah ini.

Seperti diketahui, Pemerintah dikala ini telah mewajibkan Registrasi Kartu SIM Prabayar dengan memakai Nomor Induk Kependududkan dan Kartu Keluarga. Alasan pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut ialah untuk menekan penyalahgunaan Nomor Prabayar tersebut ibarat diantaranya ialah:
1. Penyebaran Hoax
2. Terorisme
3. Untuk Ekonomi
4. Amankan Transaksi Non-Tunai
5. Cegah Kejahatan

Mungkin ada yang bertanya, bahwa selama ini pendaftaran Kartu Sim Prabayar sudah memakai NIK, memang betul tapi pada kenyataannya Hal tersebut hanya formalitas saja. dan semoga lebih efektif, Registrasi kini ini prosesnya akan dilengkapi dengan Proses Validasi, yaitu mencocokan data yang dimasukkan dikala pendaftaran dengan data Kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar?

Pada dasarnya Registrsi yang dilakukan sangatlah mudah, namun sedikit berbeda di tiap-tiap Operator. selain itu juga pendaftaran tidak hanya untuk pelanggan Baru saja melainkan untuk pelanggan yang sudah pernah pendaftaran pun juga diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang memakai NIK.

Berikut ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar pakai NIK dan KK:

SMS ke 4444
1. Untuk pengguna gres Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran sanggup dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

2. Untuk Pelanggan gres XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

3. Untuk pelanggan gres Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren sanggup mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

Pengguna gres diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2020 mendatang. Selain itu, pelanggan usang juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2020 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga sanggup mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Salah satu hukuman yang diberikan oleh pemerintah kalau Pelanggan tidak melaksanakan Registrasi Kartu SIM Prabayar sesuai waktu yang telah ditentukan maka sanksinya ialah nomor tersebut  tidak sanggup dipakai lagi.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Pakai NIK dan Sanksinya Jika Tidak Registrasiini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Prabayar Pakai Nik Dan Kk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel