✔ Guru Wajib Melaksanakan Penelitian, Gak Salah Niih!

Masih dari persoalan yang dihadapi guru sehari-hari, yaitu penelitian. Penelitian yang sangat bersahabat di indera pendengaran bapak/ibu guru yaitu penelitian tindakan kelas atau lebih sering disebut dengan istilah PTK. Dengan semakin ramahnya istilah PTK di dunia pendidikan sehingga membuat lapangan kerja gres bagi mereka yang mengerti dengan PTK, diantaranya yakni dosen-dosen perguruan tinggi dan mahasiswa yang sudah pada semester akhir.
Baca Juga
Pengembangan diri yakni upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri biar mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Publikasi ilmiah yakni karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Karya inovatif yakni karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.
Makalah Akademis, dalam publikasi ilmiah, sebuah makalah yakni sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah. Makalah ini sanggup berisi hasil penelitian asli atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya. Makalah menyerupai ini gres sanggup dianggap valid sehabis melalui proses peer review oleh satu atau beberapa pemeriksa (yang juga merupakan akademisi di bidang yang sama) dalam rangka untuk mengusut isi makalah apakah telah sesuai untuk dipublikasikan di jurnal. Sebuah makalah sanggup mengalami beberapa kali investigasi dan revisi, sebelum jadinya sanggup diterima untuk publikasi. Hal ini sanggup berlangsung hingga beberapa tahun, khususnya untuk jurnal penerbitan yang sangat populer. (http://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah)
Berbeda dengan dosen yang disebutkan bahwa Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
Dari kiprah utama guru yang disebutkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 diatas tidak masuk akal jikalau guru dinilai menurut unsur-unsur diluar kiprah utama menyerupai halnya penelitian (publikasi ilmiah) itu bukanlah kiprah utama guru. Makara kenapa guru diwajibkan melaksanakan melakukan penelitian?, tetapi bukan jadi larangan seorang guru melaksanakan penelitian hanya saja jangan menjadi kewajiban.
Seorang guru yang melaksanakan penelitian mungkin sanggup diberikan apresiasi dengan membiayai penelitian yang sudah mereka lakukan atau lebih cepat naik pangkat atau dengan penghargaan lainnya. Kenapa guru yang melaksanakan penelitian (publikasi ilmiah) perlu menerima apresiasi khusus alasannya guru bukan dosen.
Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin sanggup mengajak kita untuk ikut berubah;

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Wajib Melaksanakan Penelitian, Gak Salah Niih!"
Posting Komentar